Rabu, 09 Januari 2019

Manfaat Modal Ventura Bagi Calon Pengusaha

Modal Ventura
Pendahuluan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki potensi yang besar di segala bidang. Potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia meliputi bidang ekonomi, pertanian, kelautan, pertambangan, perindustrian, serta potensi lainnya yang mampu menunjang kemakmuran kehidupan bangsa Indonesia. Potensi-potensi tersebut akan mampu digali apabila ditunjang dengan adanya pembangunan yang tidak saja bersifat kedaerahan, namun juga haruslah ditunjang dengan pembangunan yang berskala nasional. Pembangunan nasional merupakan serangkaian upaya yang berjalan secara terus menerus dan berkesinambungan yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa serta masyarakat Indonesia guna mewujudkan tujuan nasional. Adapun tujuan pembangunan nasional tersebut tercantum dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga diharapkan dengan melaksanakan pembangunan nasional yang penuh kesungguhan terutama dalam bidang ekonomi akan mampu membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia .
Guna mewujudkan suatu kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, diperlukan suatu langkah konkret dalam bidang ekonomi mengingat bidang ekonomi merupakan bidang yang menentukan kekuatan sosial dan kehidupan suatu bangsa. Langkah-langkah yang diambil tersebut meliputi kegiatan yang dapat membangkitkan usaha yang sedang berkembang, meliputi bentuk-bentuk usaha kecil dan menengah yang saat ini marak berkembang di masyarakat. Salah satu permasalahan yang sangat mendasar yang terkait dengan perkembangan usaha kecil dan menegah tersebut adalah minimnya permodalan yang dimiliki oleh perusahaan kecil dan menengah tersebut sehingga tidak mampu berkembang secara maksimal, padahal modal adalah unsur terpenting dalam menjalankan suatu 1 xiii usaha. Melihat keadaan tersebut, maka sebagai salah satu langkah yang ditempuh guna melancarkan perekonomian bagi usaha kecil dan menengah yaitu melalui pemberian modal ataupun pinjaman modal yang dapat menunjang kelangsungan usaha. Dalam hal pinjaman modal, terdapat berbagai macam jenis dan cara yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yang nantinya akan berpengaruh terhadap pola serta sistem pelaksanaannya. Selain itu dalam hal perolehan modal bagi pengusaha kecil dan menengah juga tetap harus berpedoman pada peraturan yang ada agar jangan sampai melanggar ketentuan dalam mendapatkan modal usahanya apabila dilihat dari perspektif ilmu hukum.
Salah satu cara yang sering digunakan oleh pelaku usaha dalam mendapatkan modal usahanya yaitu melalui permohonan kredit di bank. Padahal, dalam prakteknya bank hanya memberikan dan mengarahkan kreditnya pada usaha menengah ke atas sehingga hal tersebut dapat menghalangi pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat mendapatkan modal sebagaimana yang diperlukan guna menunjang kelangsungan usaha. Selain itu, pada kenyataan di lapangan tidak semua penyaluran kredit yang dilakukan bank telah sesuai dengan sasaran dan tujuan kredit usaha kecil yang sebenarnya. Seringkali penyaluran kredit usaha kecil hanya didasarkan pada upaya perbankan agar terhindar dari sanksi apabila tidak dapat memenuhi ketentuan kredit usaha kecil tersebut. Hal yang menjadi kendala bank tidak dapat melaksanakan penyaluran kredit dengan lancar yaitu :
·         Bank lebih tertarik menyalurkan kredit kepada pengusaha berskala menengah dan besar yang pada umumnya memiliki manajemen yang lebih baik serta jaminan kredit yang lebih pasti.
·         Bank cenderung memberikan kredit dalam porsi yang lebih besar kepada kelompoknya sendiri sehingga hanya memberikan kesempatan berkembang hanya pada kelompok tertentu saja.
·         Bank memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang terdidik secara khusus untuk menangani debitur berskala kecil dalam jumlah yang sangat banyak dengan tingkat pendidikan yang sangat terbatas.
Keadaan itulah yang membuat usaha kecil tidak mendapatkan dukungan di bidang permodalan serta finansial yang pada akhirnya usaha tersebut nantinya tidak akan xiv mampu bersaing dengan pengusaha berskala yang lebih besar, padahal melihat mutu serta kualitas pengusaha kecil tidak kalah jika dibandingkan usaha yang berskala besar.
Selain hal-hal di atas menurut Handowo Dipo (1995: 167-168) menyebutkan bahwa sumber masalah ketidakberhasilan secara optimal usaha kecil mungkin bisa ditelusuri melalui 3 (tiga) alasan utama yaitu :
1.      Pengusaha kecil nasional yang memiliki usaha yang layak didanai, yang akan menguntungkan dan terus berkembang masih sedikit. Alasan ini bisa menjelaskan kasus-kasus ketidakberhasilan lembaga keuangan untuk menyalurkan target dana kepada pengusaha kecil maupun masih adanya keluhan para pengusaha kecil nasional yang gagal memperoleh dana usaha yang cukup.
2.      Terlalu terfokusnya usaha bantuan pada dana. Dana memang faktor penting untuk menunjang pertumbuhan setiap perusahaan, namun ada faktor-faktor lain seperti manajemen pemasaran, produksi, keuangan, personalia, dan administrasi yang juga menentukan kesuksesan setiap perusahaan namun justru merupakan faktor yang seringkali diabaikan dan terlupakan dari perhatian pengusaha. Alasan ini bisa menjelaskan mengapa terdapat kasus-kasus kegagalan usaha yang dialami sebagian pengusaha kecil nasional penerima dana.
3.      Tingginya resiko penyaluran dana kepada pengusaha kecil nasional, mengingat kurangnya kepercayaan terhadap kelangsungan hidup usaha kecil nasional tersebut. Alasan ini bisa menjelaskan adanya kemungkinan keengganan sumber dana untuk menyalurkan dana kepada pengusaha kecil nasional.
Praktek penyaluran dana yang banyak mengalami hambatan dan kendala tersebut akan membuat keadaan para pengusaha semakin terpuruk dan menambah buruk keadaan perekonomian bangsa.
Memandang kenyataan yang berkembang di dalam masyarakat, maka pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang kemudian segera xv dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/ KMK.013/ 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah dalam menghadapi krisis modal yang terjadi dalam usaha kecil nasional. Sehingga di harapkan dengan adanya peraturan ini dapat menunjang eksistensi usaha kecil nasional. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan disebutkan bahwa lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
a.       Sewa Guna Usaha
b.      Modal Ventura
c.       Perdagangan Surat Berharga
d.      Anjak Piutang
e.       Usaha Kartu Kredit
f.        Pembiayaan Konsumen.
Dari berbagai bidang usaha tersebut diatas, modal ventura merupakan salah satu bidang usaha yang saat ini berkembang cukup pesat dan banyak tumbuh di berbagai daerah sebagai salah satu alternatif guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau modal untuk investasi
Pengertian
Manfaat Modal Ventura Bagi Calon Pengusaha Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Menurut Handowo Dipo Modal Ventura adalah Suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang  bisa dialihkan menjadi saham. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasional yang dapat menjadi catatan, guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.



Manfaat Modal Ventura Bagi Calon Pengusaha

Di Indonesia, mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1.      Pengembangan suatu penemuan baru
2.      Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
3.      Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
4.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
5.      Pengembangan projek penelitian dan rekayasa
6.      Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
7.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Selain itu, jenis pembiayaan untuk modal ventura pun juga terdiri dari berbagai macam hal. Antara lain adalah:
·         Equity Financing adalah jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
·         Semi Equity Financial merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
·         Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.

Tujuan Pembiayaan Modal Ventura
Modal Ventura
  
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
1.       Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
2.       Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal
3.       Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
4.       Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
5.       Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
6.       Mendorong pengembangan proyek research and development.
7.       Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8.       Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
















Ciri-ciri Perusahaan Modal Ventura
Ciri-ciri Modal ventura

Sedangkan ciri-ciri perusahaan modal ventura adalah:
1.      Pembiayaan modal ventura merupakan equity. Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
2.      Modal ventura adalah investasi dengan perspektif jangka Panjang (>3 tahun). Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
3.      Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital. Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4.      Modal ventura bersifat sementara. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5.      Keuntungan berupa capital gain dan deviden. Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6.      Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.

Mekanisme Modal Ventura
Ada dua mekanisme di dalam penyaluran modal ventura, yaitu :
1.      Single Tier Approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
2.      Two Tier Approach
Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.

Modal Ventura juga memiliki beberapa produk khusus yakni
1.      Penyertaan Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).  Syarat dari pembiayaan ini adalah PPU tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau akan mendirikan PT bersamaan dengan masuknya PMV (perusahaan modal ventura). Hasil yang diterima yang  diterima oleh PMV berupa dividen yang akan dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU.  Keuntungan yang akan dibagi itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang Saham PPU yang terdiri dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha
2.      Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3.      Pola Bagi Hasil / Partisipasi Terbatas
Jenis pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh PMV di daerah-daerah, mengingat rata-rata Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) banyak yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  Pola ini dapat diterapkan untuk PKM-PKM dengan bentuk CV, Koperasi dan Perorangan. Jenis pembiayaan bagi hasil  ini adalah suatu pola pembiayaan dengan menentukan suatu prosentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh PPU setiap bulan atau periode tertentu, berdasarkan kesepakatan antara PPU dengan PMV pada saat awal kerjasama pembiayaan. Bagi hasil dapat diambil dari laba kotor, laba operasional atau laba bersih yang semuanya ditentukan atas dasar kesepakatan bersama antara PPU dan PMV. Pada pola ini PPU tidak terbebani akan kewajiban pada PMV karena nilai bagi hasil berbanding lurus dengan peningkatan/penurunan laba perusahaan. Ketentuan yang harus dipenuhi dengan pola bagi hasil ini adalah adanya laporan keuangan (neraca, laba, rugi, dan chasflow) yang dapat diverifikasi.







Cara Pembiayaan Modal Ventura
Pembiayaan
Sedangkan mengenai cara pembiayaan modal ventura sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
2.      Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
3.      Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan     pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah:
4.      Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
5.      Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
6.      Bagi hasil berdasarkan perjanjian.


Modal Ventura Pendahuluan Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki potensi yang besar di segala bidang. Potensi yang dimiliki ol...