Modal
Ventura
Pendahuluan
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang memiliki potensi yang besar di segala bidang. Potensi yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia meliputi bidang ekonomi, pertanian, kelautan,
pertambangan, perindustrian, serta potensi lainnya yang mampu menunjang
kemakmuran kehidupan bangsa Indonesia. Potensi-potensi tersebut akan mampu
digali apabila ditunjang dengan adanya pembangunan yang tidak saja bersifat
kedaerahan, namun juga haruslah ditunjang dengan pembangunan yang berskala
nasional. Pembangunan nasional merupakan serangkaian upaya yang berjalan secara
terus menerus dan berkesinambungan yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa
serta masyarakat Indonesia guna mewujudkan tujuan nasional. Adapun tujuan
pembangunan nasional tersebut tercantum dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Sehingga diharapkan dengan melaksanakan pembangunan
nasional yang penuh kesungguhan terutama dalam bidang ekonomi akan mampu
membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia .
Guna mewujudkan suatu
kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, diperlukan suatu langkah konkret dalam
bidang ekonomi mengingat bidang ekonomi merupakan bidang yang menentukan
kekuatan sosial dan kehidupan suatu bangsa. Langkah-langkah yang diambil
tersebut meliputi kegiatan yang dapat membangkitkan usaha yang sedang
berkembang, meliputi bentuk-bentuk usaha kecil dan menengah yang saat ini marak
berkembang di masyarakat. Salah satu permasalahan yang sangat mendasar yang
terkait dengan perkembangan usaha kecil dan menegah tersebut adalah minimnya
permodalan yang dimiliki oleh perusahaan kecil dan menengah tersebut sehingga
tidak mampu berkembang secara maksimal, padahal modal adalah unsur terpenting
dalam menjalankan suatu 1 xiii usaha. Melihat keadaan tersebut, maka sebagai
salah satu langkah yang ditempuh guna melancarkan perekonomian bagi usaha kecil
dan menengah yaitu melalui pemberian modal ataupun pinjaman modal yang dapat
menunjang kelangsungan usaha. Dalam hal pinjaman modal, terdapat berbagai macam
jenis dan cara yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yang nantinya akan
berpengaruh terhadap pola serta sistem pelaksanaannya. Selain itu dalam hal
perolehan modal bagi pengusaha kecil dan menengah juga tetap harus berpedoman
pada peraturan yang ada agar jangan sampai melanggar ketentuan dalam
mendapatkan modal usahanya apabila dilihat dari perspektif ilmu hukum.
Salah satu cara yang
sering digunakan oleh pelaku usaha dalam mendapatkan modal usahanya yaitu
melalui permohonan kredit di bank. Padahal, dalam prakteknya bank hanya
memberikan dan mengarahkan kreditnya pada usaha menengah ke atas sehingga hal
tersebut dapat menghalangi pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat
mendapatkan modal sebagaimana yang diperlukan guna menunjang kelangsungan
usaha. Selain itu, pada kenyataan di lapangan tidak semua penyaluran kredit
yang dilakukan bank telah sesuai dengan sasaran dan tujuan kredit usaha kecil
yang sebenarnya. Seringkali penyaluran kredit usaha kecil hanya didasarkan pada
upaya perbankan agar terhindar dari sanksi apabila tidak dapat memenuhi
ketentuan kredit usaha kecil tersebut. Hal yang menjadi kendala bank tidak
dapat melaksanakan penyaluran kredit dengan lancar yaitu :
·
Bank
lebih tertarik menyalurkan kredit kepada pengusaha berskala menengah dan besar
yang pada umumnya memiliki manajemen yang lebih baik serta jaminan kredit yang
lebih pasti.
·
Bank
cenderung memberikan kredit dalam porsi yang lebih besar kepada kelompoknya
sendiri sehingga hanya memberikan kesempatan berkembang hanya pada kelompok
tertentu saja.
·
Bank
memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang terdidik secara khusus untuk
menangani debitur berskala kecil dalam jumlah yang sangat banyak dengan tingkat
pendidikan yang sangat terbatas.
Keadaan itulah yang membuat usaha kecil tidak
mendapatkan dukungan di bidang permodalan serta finansial yang pada akhirnya
usaha tersebut nantinya tidak akan xiv mampu bersaing dengan pengusaha berskala
yang lebih besar, padahal melihat mutu serta kualitas pengusaha kecil tidak
kalah jika dibandingkan usaha yang berskala besar.
Selain hal-hal di
atas menurut Handowo Dipo (1995: 167-168) menyebutkan bahwa sumber masalah
ketidakberhasilan secara optimal usaha kecil mungkin bisa ditelusuri melalui 3
(tiga) alasan utama yaitu :
1.
Pengusaha
kecil nasional yang memiliki usaha yang layak didanai, yang akan menguntungkan
dan terus berkembang masih sedikit. Alasan ini bisa menjelaskan kasus-kasus
ketidakberhasilan lembaga keuangan untuk menyalurkan target dana kepada
pengusaha kecil maupun masih adanya keluhan para pengusaha kecil nasional yang
gagal memperoleh dana usaha yang cukup.
2.
Terlalu terfokusnya
usaha bantuan pada dana. Dana memang faktor penting untuk menunjang pertumbuhan
setiap perusahaan, namun ada faktor-faktor lain seperti manajemen pemasaran,
produksi, keuangan, personalia, dan administrasi yang juga menentukan
kesuksesan setiap perusahaan namun justru merupakan faktor yang seringkali
diabaikan dan terlupakan dari perhatian pengusaha. Alasan ini bisa menjelaskan
mengapa terdapat kasus-kasus kegagalan usaha yang dialami sebagian pengusaha
kecil nasional penerima dana.
3.
Tingginya
resiko penyaluran dana kepada pengusaha kecil nasional, mengingat kurangnya
kepercayaan terhadap kelangsungan hidup usaha kecil nasional tersebut. Alasan
ini bisa menjelaskan adanya kemungkinan keengganan sumber dana untuk
menyalurkan dana kepada pengusaha kecil nasional.
Praktek penyaluran
dana yang banyak mengalami hambatan dan kendala tersebut akan membuat keadaan
para pengusaha semakin terpuruk dan menambah buruk keadaan perekonomian bangsa.
Memandang kenyataan
yang berkembang di dalam masyarakat, maka pemerintah kemudian mengeluarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan yang kemudian segera xv dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 1251/ KMK.013/ 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan ini
merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah dalam menghadapi krisis
modal yang terjadi dalam usaha kecil nasional. Sehingga di harapkan dengan
adanya peraturan ini dapat menunjang eksistensi usaha kecil nasional. Dalam
Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988
Tentang Lembaga Pembiayaan disebutkan bahwa lembaga pembiayaan melakukan
kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
a.
Sewa Guna
Usaha
b.
Modal
Ventura
c.
Perdagangan
Surat Berharga
d.
Anjak
Piutang
e.
Usaha
Kartu Kredit
f.
Pembiayaan
Konsumen.
Dari berbagai bidang
usaha tersebut diatas, modal ventura merupakan salah satu bidang usaha yang
saat ini berkembang cukup pesat dan banyak tumbuh di berbagai daerah sebagai
salah satu alternatif guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau modal untuk
investasi
Pengertian
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Menurut Handowo Dipo Modal Ventura adalah Suatu dana usaha dalam bentuk
saham atau pinjaman yang bisa dialihkan
menjadi saham. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk
penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu
risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis
ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC),
adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi
sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun
guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini
adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi,
dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh
modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru
berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasional yang dapat menjadi
catatan, guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik
modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan
perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Manfaat Modal Ventura Bagi Calon Pengusaha
Di Indonesia, mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat
membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha
maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan
alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Selain itu, jenis pembiayaan untuk modal ventura
pun juga terdiri dari berbagai macam hal. Antara lain adalah:
·
Equity Financing adalah jenis pembiayaan langsung dalam hal
ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik
perusahaan pasangan usaha.
·
Semi Equity
Financial merupakan jenis
pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh
perusahaan pasangan usaha.
·
Bagi Hasil,
merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum
memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang
berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.
Tujuan Pembiayaan Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi
untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga
bertujuan antara lain untuk:
1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan
baru.
2. Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada
tahap-tahap awal
3. Membantu perusahaan baik pada tahap
pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
4. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan
menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
5. Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan
luar negeri.
6.
Mendorong
pengembangan proyek research and development.
7. Membantu pengembangan teknologi baru dan
memperlancar terjadinya alih teknologi.
8. Membantu dan memperlancar pengalihan
kepemilikan suatu perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Modal Ventura
Sedangkan ciri-ciri perusahaan modal ventura
adalah:
1.
Pembiayaan modal
ventura merupakan equity. Bentuk pembiayaan oleh
perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada
perusahaan pasangan usaha.
2. Modal ventura adalah investasi dengan perspektif
jangka Panjang (>3 tahun). Modal ventura
tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara
jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu
tertentu.
3.
Modal ventura
merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital.
Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan
seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya
diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal ventura bersifat sementara. Meskipun
pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap
bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal
ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5.
Keuntungan
berupa capital gain dan deviden. Keuntungan yang diharapakan
diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai
saham di samping deviden.
6.
Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umunya
dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang
menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Mekanisme Modal Ventura
Ada
dua mekanisme di dalam penyaluran modal ventura, yaitu :
1. Single Tier Approach
Perusahaan
modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam
bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
2. Two Tier Approach
Pengelolaan
modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu
sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai
perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund
company yang bersangkutan.
Modal Ventura juga memiliki beberapa produk khusus
yakni
1. Penyertaan
Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung
dalam bentuk saham di Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Syarat dari
pembiayaan ini adalah PPU tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
atau akan mendirikan PT bersamaan dengan masuknya PMV (perusahaan modal ventura). Hasil yang diterima yang diterima oleh PMV
berupa dividen yang akan dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU.
Keuntungan yang akan dibagi itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang
Saham PPU yang terdiri dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha
2. Obligasi
Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi
yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang
sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3. Pola
Bagi Hasil / Partisipasi Terbatas
Jenis pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan
yang paling banyak digunakan oleh PMV di daerah-daerah, mengingat rata-rata
Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) banyak yang tidak berbentuk Perseroan
Terbatas (PT). Pola ini dapat diterapkan untuk PKM-PKM dengan bentuk CV,
Koperasi dan Perorangan. Jenis pembiayaan bagi hasil ini adalah suatu
pola pembiayaan dengan menentukan suatu prosentase tertentu dari keuntungan
yang diperoleh PPU setiap bulan atau periode tertentu, berdasarkan kesepakatan
antara PPU dengan PMV pada saat awal kerjasama pembiayaan. Bagi hasil dapat
diambil dari laba kotor, laba operasional atau laba bersih yang semuanya
ditentukan atas dasar kesepakatan bersama antara PPU dan PMV. Pada pola ini PPU
tidak terbebani akan kewajiban pada PMV karena nilai bagi hasil berbanding
lurus dengan peningkatan/penurunan laba perusahaan. Ketentuan yang harus
dipenuhi dengan pola bagi hasil ini adalah adanya laporan keuangan (neraca,
laba, rugi, dan chasflow) yang dapat diverifikasi.
Cara Pembiayaan Modal Ventura
Sedangkan mengenai cara pembiayaan modal ventura
sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan
yang menjadi pasangan usaha.
2. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu
yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada
perseroan.
3. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu
dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura
oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin
dilakukan adalah:
4.
Bagi hasil
berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
5.
Bagi hasil
berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
6. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.